Cerai dalam hukum islam
Talaq (cerai) dalam fiqih secara lughotnya bermakna (التخلية) melepaskan. Dan secara istilah adlh (حل قيد النكاح او بعضه) melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. Talaq ada kalanya dihukumi makruh, haram, mubah, sunnah, dan wajib. Talaq sendiri ada 3 tingkatan, yakni talaq 1 dan 2 (talaq raj'i) yaitu talak yang setelah dijatuhkan, sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masih menjalani masa iddah, tanpa tergantung persetujuannya dan tanpa akad yang baru. Kemudian talaq 3 (talaq ba'in), Talak ba'in ada dua macam : -Pertama: Talaq ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan, suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya, kecuali dengan persetujuan istrinya dan dengan akad yang baru, dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain. Seperti ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, tp sang suami belum merujuknya. Atau co...